Sementara beberapa buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Belawan menyambut baik atas kenaikan tarif bongkar muat sebesar 23-28 persen dari tarif sebelumnya. Buruh menyebutkan, dengan terjadinya kenaikan tarif tersebut, secara otomatis upah kerja mereka juga akan naik. "Biasanya kenaikan tarif baru dilakukan pada bulan Mei. . Seguir Para conferir as tarifas e limites do banQi, é muito fácil! 1. Acesse seu aplicativo banQi e depois toque no seu perfil 2. Em seguida, toque na opção “Limites das Transações” Pronto! Agora é só consultar os limites e as tarifas da sua conta banQi. Ah, vale lembrar que todos os nossos limites podem sofrer alterações por tipo de transação, entre às 20h e 6h. Se você ainda estiver com alguma dúvida e quiser falar com a gente, acesse a opção Preciso de ajuda! Como falo com o banQi? 💙 Artigos relacionados Como pedir e usar meu cartão físico ou virtual? Como pagar Carnê Casas Bahia com o banQi BerandaKlinikKetenagakerjaanStatus Hukum Tenaga ...KetenagakerjaanStatus Hukum Tenaga ...KetenagakerjaanSelasa, 9 Agustus 2011Perusahaan ekspor hasil bumi tempat saya bekerja mempekerjakan buruh tetap dan kontrak. Tapi, ada satu golongan buruh yang statusnya tidak jelas dan perusahaan juga masih bingung. Sekitar 30 orang buruh lingkungan sekitar yang melakukan kegiatan bongkar muat barang masuk dan barang keluar. Barang masuk hasil bumi dari kampung upahnya dibayar oleh si penjual barang pedagang pembawa barang dan upah barang keluar hasil bumi ready ekspor dibayar oleh perusahaan. Di samping itu mereka juga melakukan kegiatan penjemuran, buang debu dan sebagainya. Semua pengupahan dihitung borongan dan dibayarkan sore harinya kepada ketua mereka untuk dibagikan diantara anggotanya. Misalnya, total pekerjaan hari ini kg dikali upah Rp. 25 per kg = total Uang ini dibayarkan ke ketuanya dan mereka membagi rata-rata Rp. per orang, tergantung berapa orang hari ini yang masuk/bekerja. Perusahaan tidak mengatur berapa orang yang bekerja, kadang 20, kadang 25, kadang 30 orang, tergantung suka-suka yang hadir. Akan tetapi, tarif upah tetap 25/kg. Perusahaan dalam hal ini serba salah karena jika dianggap karyawan tetap, tetapi 1. Perusahaan tidak dapat mengatur absensi mereka sehingga pekerjaan yang dapat dilakukan sangat tergantung kehadiran mereka. Kalau sedikit yang hadir, maka ekspor bisa tertunda. 2. Juga pekerjaan tidak selalu ada tiap hari tergantung barang masuk dari kampung/propinsi dan tergantung kontrak ekspor jangka pendek, juga tergantung panen di daerah 3. Mereka melamar kerja bukan melalui perusahaan tetapi ke ketua mereka bukan perusahaan yang menerima mereka bekerja. Dan jika dianggap karyawan lepas 1. Mereka rata-rata telah bekerja 5 tahun ada yang 10 tahun. Juga pernah kasus ada yang bermasalah dan tidak boleh masuk lagi, ia menuntut uang PHK dan saat itu menjadi masalah. 2. Ada upah per hari yang dibayarkan tidak langsung ke pribadi, tetapi ke pemimpin mereka untuk dibagikan di antara anggotanya 3. Ada perintah kerja kadang melalui ketua, kadang langsung 4. Ada pekerjaan. Terima kasih atas dan PermasalahanPertama-tama kami sampaikan, bahwa uraian Saudara di atas cukup panjang dan berbelit, tetapi tidak jelas apa yang Saudara tanyakan, dan apa yang harus kami jelaskan. Kebetulan ada dua potongan kalimat yang Saudara sebutkan dan dapat kami tangkap sebagai permasalahan yang mungkin menjadi pertanyaan Saudara, yakni- bahwa ada satu golongan buruh yang melakukan kegiatan bongkar-muat plus kegiatan penjemuran dan buang debu yang statusnya tidak jelas, dan sebaliknya perusahaan bingung dengan status tersebut.- kemudian, pernah ada kasus ada –buruh bongkar muat– yang bermasalah dan tidak boleh masuk lagi “ter-PHK”, ia menuntut “uang PHK”, dan saat itu menjadi masalah di perusahaan yang bersangkutan.Berdasarkan cuplikan kalimat tersebut, asumsi kami bahwa yang perlu dijelaskan, adalah ketentuan mengenai buruh bongkar muat, khususnya terkait dengan status, hubungan hukumnya dan konsekwensi bila terjadi pemutusan hubungan hukum terhadapnya “ter-PHK”.Perjanjian-perjanjian Melakukan PekerjaanPertama-tama perlu kami sampaikan, bahwa perjanjian melakukan pekerjaan dengan pihak lain, tidak selalu harus didasarkan perjanjian kerja atau dalam hubungan kerja dienstverhouding, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai macam perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Burgerlijke Wetboek nominaat contract atau yang berkembang dalam praktik di masyarakat innominaat contract.Dalam Bab Ketujuh A Buku Kedua Burgerlijke Wetboek tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan -khususnya Pasal 1601-, telah disebutkan secara garis besar, yang intinya bahwa selain perjanjian melakukan jasa-jasa, ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk melakukan pekerjaan bagi pihak lainnya dengan imbalan upah, yakni perjanjian perburuhan atau yang sekarang lazim disebut Perjanjian Kerja, dan perjanjian pemborongan perkataan lain, hubungan hukum melakukan pekerjaan overeenkomsten aan het werk te doen tidak hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja arbeids overeenkomst, namun dapat juga dilakukan melalui perjanjian melakukan jasa-jasa overeenkomst tot het verrichten van enkelediensten atau perjanjian pemborongan pekerjaan aanneming van werk. Bahkan, pada beberapa peraturan perundang-undangan dan dalam perkembangan praktik berikutnya dikenal hubungan hukum melakukan pekerjaan bentuk lainnya innominaat contract, seperti- perjanjian kemitraan partnership agreement dengan berbagai macam varian, perjanjian korporasi business relationship, perjanjian pelayanan publik publiekrechtelijk verhouding atau social relationship yang kesemuanya pada hakikatnya adalah bentuk-bentuk perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan oleh dan di antara dua pihak atau bentuk perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan tersebut berbeda syarat dan ketentuan serta konsekuensi hukumnya. Demikian juga, berbeda –substansi– hak-hak dan kewajiban para pihak secara bertimbal-balik, serta jika terjadi dispute berbeda cara penyelesaian perselisihannya jadi, case by case. Permasalahannya; bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerjanya, terutama bila secara sosial ekonomi salah satu pihak kedudukannya lemah?Hubungan Kerja dan Hubungan IndustrialSayangnya, ketentuan hukum dan bentuk perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini khususnya, UU No. 13 Tahun 2003. Hampir seluruh isinya Bab Hubungan Industrial hanya mengatur perjanjian perburuhan saja, yakni perjanjian kerja atau hubungan kerja, yang lebih dikenal dengan disebutan hubungan industrial. Bahkan dapat dikatakan tidak ada ketentuan yang mengatur hubungan hukum melakukan pekerjaan bagi tenaga kerja di luar hubungan kerja “TKLHK”, walaupun UU Jaminan Sosial UU No. 3 Tahun 1992 telah mengamanatkan untuk mengatur jaminan soasial tenaga kerja jamsostek bagi TKLHK tersebut. Namun, hingga saat ini ketentuan TKLHK dimaksud tidak operasional, karena belum terbit peraturan pelaksanaannya seperti yang dimanatkan vide Pasal 4 ayat [2] UU No. 3/1992.Sedangkan, bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja yang disebut pekerja/buruh diatur secara detail dalam UU Ketenagakerjaan dimaksud, baik jenis perjanjian kerjanya, syarat-syarat hubungan kerjanya, sampai apa hak/kewajibannya para pihak, serta bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihannya industrial relation disputes settlement.Berdasarkan Pasal 50 UU No. 13/2003, disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan hukum melakukan pekerjaan yang didasarkan atas perjanjian kerja, yang unsur-unsurnya, meliputi adanya pekerjaan, ada perintah, dan ada upah serta waktu tertentu Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU No. 13/2003 jo Pasal 1601a BW.- Yang dimaksud dengan pekerjaan, adalah pekerjaan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja, khususnya jenis pekerjaan pada jabatan apa dan di mana tempat pekerjaan dilakukan Pasal 54 ayat [1] huruf c dan d UU No. 13/2003;- Yang dimaksud dengan perintah, adalah perintah yang tidak menimbulkan tanggung-jawab langsung, atau vicarious liability vide Pasal 1603b BW. Artinya, jika pekerja melakukan pekerjaan sesuai ketentuan dan standar intra vires dan ternyata hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, maka tidak ada tanggung-jawab pekerja/buruh atas hasil pekerjaan dimaksud Prof. Iman Soepomo, Yang dimaksud upah, adalah imbalan dari “majikan“ sebagai contra prestasi dari pekerjaan yang dilakukan yang harus sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan vide Pasal 1 angka 30 jo Pasal 90 ayat [1] dan Pasal 91 ayat [1] UU No. 13/2003.- Sedangkan yang dimaksudkan waktu tertentu, adalah waktu yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan pola WKWI waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan vide Pasal 77 ayat [2] dan Pasal 79 ayat [2] huruf a dan huruf b jo Pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003Permasalahannya, memenuhi syaratkah unsur-unsur hubungan kerja tersebut untuk buruh bongkar muat yang Saudara maksud?Tenaga Kerja Bongkar Muat TKBMBerkenaan dengan uraian ketentuan tersebut di atas, dan terkait dengan permasalahan yang Saudara kemukakan, yakni buruh yang melakukan pekerjaan bongkar muat atau yang lebih dikenal dengan istilah tenaga kerja bongkar muat “TKBM” dapat kami jelaskan, bahwa TKBM adalah merupakan salah satu jenis TKLHK. Lebih spesifik lagi, TKBM adalah salah satu bentuk hubungan hukum atau perjanjian melakukan pekerjaan melalui pemborongan paket pekerjaan yang –nota bene– bukan hubungan kerja, sehingga tidak di-cover dalam UU dan ketentuan mengenai TKBM tersebut sejak awal –memang– diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan mengenai Kepelabuhanan saat ini PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pengganti dari PP No. 69 Tahun 2001.Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 “Kepmenhub” disebutkan, bahwa TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan Pasal 1 angka 16 Kepmenhub.Para TKBM ini bernaung di bawah Koperasi TKBM - yang dulunya diwadahi dengan Yayasan Usaha Karya YUKA. Pembentukan Koperasi TKBM berawal dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, dan Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor UM 52/1/9-89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat “SKB-1989” yang merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan SKB-1989 tersebut dicabut dan saat ini digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor -. - tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan tertanggal 27 Agustus 2002 “SKB-2002”.Sebagai tindak lanjut dari SKB-1989 tersebut, terbit Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor dan Nomor INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di Tiap Pelabuhan sebagai pengganti Yayasan Usaha Karya YUKA, yang sebelumnya mengelola anggota Koperasi, akan tetapi para buruh TKBM itu bukan dan tidak merupakan “karyawan” dari Koperasi TKBM. Praktik pelaksanaan pekerjaan mereka persis seperti yang Saudara ceritakan dalam uraian di atas, bahwa mereka dibayar mendapat bagian dari upah borongan hanya ketika mereka datang dan bekerja, dan bayarannya sesuai tarif yang ditentukan Menteri Perhubungan vide Pasal 2 jo Pasal 4 ayat 4 dan Lampiran III Kepmenhub No. 25 Thn. 2002.Selain itu, mereka tidak terikat dengan daftar hadir presensi dan tidak ada waktu kerja yang ditentukan, karena tidak -dapat dipastikan- setiap hari ada pekerjaan. Demikian juga, tidak ada perintah atas pelaksanaan pekerjaan borongan, kemudian risiko serta tanggung-jawabnya langsung terhadap pekerjaan tersebut strict liability.Dengan demikian, bagi TKBM tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana tersebut di atas. Dalam arti, hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM dan/atau perusahaan lainnya termasuk Perusahaan Penyedia Jasa Bongkar Muat bukan merupakan hubungan kerja, karena memang juga tidak ada perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis. Oleh karena itu -menurut hemat kami- ini lebih mendekati pada -hubungan hukum- pemborongan pekerjaan aanneming van werk. Bentuk hubungan hukum pemborongan pekerjaan oleh TKBM semacam ini tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan labour law. Walaupun demikian, jika dicermati, bentuk ini agak mirip seperti “outsourcing” yang dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan disebut sebagai penyerahan sebagian pelaksaaan pekerjaan suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya, walau hakikatnya bukan hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM tersebut lebih tepat disebut sebagai hubungan hukum korporasi corporate law, karena setiap buruh TKBM adalah anggota owners Koperasi TKBM, dan setiap mereka –hanya- boleh menjadi buruh bongkar muat dengan syarat dan ketentuan harus tergabung dalam keanggotaan Koperasi Hubungan Kerja TKBMMengenai kasus adanya -buruh- yang tidak boleh masuk lagi “ter-PHK”, dan kemudian menuntut uang PHK, sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut hemat kami harus dikembalikan kepada hubungan hukumnya, yakni sebagai anggota Koperasi TKBM, yang nota bene hubungan hukum korporasi. Dengan perkataan lain, karena TKBM bukan hubungan kerja dan tidak didasarkan pada perjanjian kerja, maka tidak dapat diselesaikan menurut ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja “ter-PHK” dan hak pesangon atau “uang PHK”.Namun jika Saudara yang mengetahui persis, dan jika –memang- Saudara melihat ada kecenderungan pada unsur-unsur hubungan kerja, terlebih apabila misalnya –mereka- tidak tergabung sebagai karyawan TKBM dan bukan anggota Koperasi TKBM, serta mereka juga melakukan kegiatan penjemuran dan buang debu, menurut pendapat kami, bisa saja diselesaikan dengan cara sesuai ketentuan hubungan kerja vide Pasal 1601c BW. Tinggal melihat mana yang lebih memenuhi unsur yang paling mendekati semacam the most characteristic connection.Berdasarkan Pasal 1601c BW, bilamana suatu hubungan hukum melakukan pekerjaan dapat dipastikan sebagai dan mengandung unsur-unsur hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, maka dapat diberlakukan ketentuan UU Ketenagakerjaan maksudnya perjanjian perburuhan. Demikian juga apabila ada alasan PHK yang mewajibkan pengusaha membayar kompensasi atau istilah Saudara membayar “uang PHK” uang pesangon/uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, tentunya pekerja/buruh berhak atas kompensasi uang PHK itu, apabila unsur-unsur hubungan kerja terpenuhi, namun hak pekerja/buruh tetap tidak diindahkan, maka tentu saja ia para buruh bongkar muat berhak menuntut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku vide Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004.Demikian opini dan penjelasan kami, semoga penjelasan tersebut yang Saudara maksud. Dasar hukuma. Burgerlijke Wetboek KUH Perdata dan Wetboek van Koophandel KUHDb. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;d. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan jo PP Th. 2001g. Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Dasar Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhani. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan Ke Kapal di Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No. 42 tahun 2008;j. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, serta Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor UM 52/1/9-89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat sebagaimanatelah dicabut dan digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor No. 300/BW/2002 dan No. 113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan;k. Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja No. dan No. INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di tiap Pelabuhan sebagai Penganti Yayasan Usaha Karya YUKATags JAKARTA – Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia Depalindo bakal melayangkan surat keberatan terhadap kenaikan bongkar muat peti kemas domestik yang tak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro menuturkan tengah menyiapkan surat penolakan tersebut karena pelaku usaha tidak mendapat sosialisasi secara terperinci penghitungan kenaikan tersebut. Bahkan secara total, kenaikan tarif bongkar muat tersebut sangat signifikan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pelaku usaha yang sedang dalam kondisi terberatnya. Kenaikan tarif ini, sebut dia, bakal berimbas terhadap biaya logistik karena saat ini banyak pula pengiriman ekspor antar pulau. Padahal pihaknya juga tengah membahas bersama dengan Kemenhub menekan biaya logistik di sektor laut. Ini terus terang kita depalindo khususnya sangat keberatan dengan kenaikan biaya kontainer domestik. “Jadi prinsipnya akan membuat surat juga ke Kemenhub mempertanyakan hal tersebut dan minta penangguhan karena situasinya tidak mendukung dan cost logistic terlalu tinggi saat ini justru perlu pembenahan yang ada,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association INSA Carmelita Hartoto menjelaskan sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahwa kenaikan tarif tersebut sudah melalui mekanisme yang disepakati stakeholder yang terkait, yakni Pelindo, INSA, ALFI, APBMI, GINSI, dan asosiasi JugaTarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik Naik, Ini DaftarnyaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti Kemas Memey, sapaan akrabnya memperkirakan imbas kenaikan bongkar muat petikemas domestik terhadap pelayaran adalah pada biaya bongkar muat petikemas kosong. Sedangkan untuk petikemas isi, menjadi beban shipper. Sementara itu, Ketua Umum OP Pelabuhan Tanjung Priok Wisnu Handoko menjelaskan bahwa Pelindo telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan penyesuaian tarif bongkarmuat petikemas domestik. Pemberlakuan tersebut telah dilakukan efektif per 15 September pukul WIB. Hal tersebut telah melalui proses sosialisasi dan OP adalah sebagai pihak yang mengetahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID MstRS-0sQqXMxvGtElsTyT5-atzYoXnnzZOAqZnbAHdb6t-vq7g7vg== ILUSTRASI. Sumber Harian KONTAN Editor Ignatia Maria Sri Sayekti Pelabuhan - Pandemi Covid-19 yang terjadi lebih dari setahun terakhir menyebabkan pergeseran prioritas kebijakan pemerintah untuk lebih banyak terfokus pada sisi kesehatan di tengah kecenderungan terjadinya defisit pembiayaan. Hal tersebut jelas terlihat di Indonesia berdasarkan profil anggaran pendapatan dan belanja negara APBN. Pada 2020 defisit APBN mencapai Rp triliun atau setara dengan 6,09% dari produk domestik bruto PDB. Defisit tersebut terjadi karena tekanan sisi penerimaan yang lebih besar dari belanja. Penerimaan negara mengalami minus 16,7% year on year yoy sedangkan realisasi belanja negara meningkat sebesar 12,2% yoy. Laporan outlook APBN 2021 masih memperkirakan terjadinya defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB sampai dengan akhir tahun 2021. Hingga Februari 2021, defisit APBN mencapai Rp 63,6 triliun atau meningkat 2,8 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 61,8 triliun. Hal ini membuat pemerintah berpikir keras untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari semua sektor. Ini yang mungkin menjadi alasan beberapa badan usaha milik negara BUMN harus berperan lebih besar sebagai mesin yang bisa berkontribusi dalam menutup celah fiskal yang ada. Misalnya PT Pelabuhan Indonesia II IPC yang memberlakukan tarif pelayanan baru mulai 15 April 2021 pukul 0000 WIB. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana relevansi kenaikan biaya bongkar ini terhadap biaya logistik saat ini? Berdasarkan skema terbaru, tarif bongkar muat kontainer atau kegiatan lift on lift off/ Lo-Lo meningkat dari Rp equivalent unit TEU menjadi Rp atau mengalami kenaikan secara masif sekitar 52% . Kenaikan yang sama juga terjadi dengan biaya bongkar muat ukuran fourty-foot equivalent unit FEU yang meningkat dari Rp menjadi Rp juga setara 52%. Perubahan peningkatan tarif bongkar muat kontainer ini menjadi kontradiktif dengan rencana pemerintah yang berambisi menurunkan biaya logistik di Indonesia menjadi 17% terhadap PDB sesuai dengan roadmap Instruksi Presiden Inpres Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Penurunan biaya logistik ini dipandang perlu agar Indonesia bisa bersaing dan berkompetisi dengan negara lainnya. Sebagai perbandingan, berdasarkan riset Frost dan Sullivan 2016, rasio biaya logistik di Indonesia yang sebesar 24% dari total PDB atau senilai Rp triliun per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN maupun beberapa negara Asia. Rasio biaya logistik di Vietnam sebesar 20%, China 14%, Malaysia, Filipina, dan India sebesar 13% dan Singapura serta Jepang 8% dari PDB. Tentu beberapa negara dengan karakteristik geografi yang berbeda dengan Indonesia secara alami memiliki biaya logistik yang lebih rendah. Peningkatan tarif bongkar ini juga dilakukan pada waktu yang tidak tepat di tengah masalah kelangkaan kontainer dan mahalnya biaya ekspor freight rates global. Berdasarkan laporan The Economist 2021, sejak November, biaya pengiriman peti kemas berukuran 40 kaki / 2 TEUs dari Asia ke Eropa telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari sekitar US$ jadi lebih dari US$ Berdasarkan data Freightos Baltic Index yang menggambarkan tarif angkutan peti kemas di 12 jalur maritim penting, kita bisa melihat peningkatan biaya pengangkutan dari US$ menjadi US$ per peti kemas. Kecenderungan di Indonesia juga serupa. Biaya pengangkutan kontainer Indonesia dengan rute Amerika Serikat adalah sekitar US$ sementara ke Eropa sekitar US$ Biaya angkut ini telah meningkat hampir dua kali lipat dari periode sebelum periode pandemi Covid-19 yang hanya sekitar US$ untuk tujuan Amerika dan US$ dengan tujuan Eropa. Perdagangan mulai pulih Kontradiksi kedua adalah kenaikan biaya bongkar ini terjadi di tengah perdagangan yang sedang merangkak membaik. Menurut WTO, volume perdagangan barang dagangan dunia diperkirakan akan meningkat sebesar 8,0% pada tahun 2021 setelah turun 5,3% pada tahun 2020. Asia adalah salah satu sumber pertumbuhan perdagangan dengan volume ekspor naik 0,3% sejak akhir tahun 2020 di tengah kelesuan ekonomi di region yang lain. Region lain akan mulai mengejar di tahun 2021. Ekspor Eropa akan meningkat hampir sebanyak 8,3%. Sementara pengiriman dari Amerika Utara akan mengalami kenaikan yang lebih kecil 7,7%. Pertumbuhan ekspor di Afrika 8,1% dan Timur Tengah 12,4% juga akan berkontribusi terhadap relatif stabilnya harga minyak. Di Indonesia, pemulihan perdagangan juga terasa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS 2021, nilai ekspor Indonesia per Maret 2021 mencapai US$18,35 miliar, meningkat 30,47% dibandingkan per Maret 2020. Sementara secara kumulatif, nilai ekspor pada Januari hingga Maret 2021 mencapai US$ 48,9 miliar atau naik 17,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Di sisi lain, nilai impor pada Maret 2021 mencapai US$ 16,79 miliar, meningkat US$ 25,73% dibandingkan per Maret 2020. Kinerja sektor perdagangan Indonesia yang baru saja mengalami kebangkitan harus dijaga dengan memberikan iklim usaha yang konduksif. Indonesia bahkan sudah berhasil mencatatkan surplus neraca perdagangan sebesar US$ 1,6 miliar pada Maret 2021 dan secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021 mencatat surplus neraca perdagangan sebesar US$ 5,5 miliar. Peningkatan tarif bongkar muat kontainer tentu perlu dipertimbangkan kembali di tengah ketidakpastian global akibat pandemi Covid-19. Jangan dilupakan bahwa sektor perdagangan sangat terpengaruh dengan sektor kesehatan yang lain. India yang saat ini mengalami ombak keempat pandemi dimungkinkan akan berpengaruh terhadap logistik regional akibat lockdown di pelabuhan dan fasilitas perdagangan yang lain yang dengan mudah akan meningkatkan biaya perdagangan di regional Asia. Sebagai penutup, peningkatan tarif ini tidak bisa serta merta hanya melihat dari satu sisi peningkatan pendapatan, tetapi juga harus melihat dari sisi lain seperti dampaknya terhadap ekspor-impor Indonesia yang sedang mengalami pemulihan. Di sisi lain, kenaikan tarif bongkar muat kontainer sah saja untuk dilakukan asal diiringi dengan peningkatan kualitas dan pada situasi dan waktu yang tepat. Sehingga alih-alih membantu pemulihan malah akan berpotensi meningkatkan biaya logistik yang sudah meningkat saat ini. Penulis Ibrahim Kholilul Rohman dan Aji Putera Tanumihardja Kepala dan Staf Samudera Indonesia Research Initiative Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Medan, Analisa. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD F SPTI-K SPSI Sumatera Utara, menggelar Rapat Kerja Daerah III di Hotel Pia Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah 18-20 Maret 2015. Ketua DPD F Sumut, CP. Nainggolan MAP, didampingi Sekretaris Ramlan Purba, SH, dan Ir. Budiman Panjaitan kepada wartawan, Senin 9/3 menjelaskan, Rakerda III yang dilaksanakan merupakan amanat AD/ART, guna konsolidasi serta mengambil keputusan-keputusan penting organisasi. Dalam Rakerda bertemakan “Konsolidasi Organisasi Guna Menuju Pekerja yang Handal, Dalam Melaksanakanan Konsolidasi Organisasi” papar CP Nainggolan, bakal diputuskan puluhan mekanisme organisasi, antara lain, tata cara pemekaran unit-unit kerja, serta ketentuan tarif bongkar muat. “Kita berharap agar peserta merupakan utusan Dewan Pimpinan Cabang F. Kota dan Kabupaten di Sumut, agar tekun dan serius mengikuti Rakerda. Apalagi, dalam Rakerda nanti juga berupaya agar DPC. F. SPTI yang ada, dapat meloloskan ketentuan tarif upah bongkar muat, dapat diatur lewat Peraturan Walikota Perwal atau Peraturan Bupati Perbup di daerah masing-masing”, ujar CP Nainggolan. Karenanya sebut CP Nainggolan, diharapkan kemampuan para Pengurus DPC FSPTI-K SPSI kabupaten/kota, dalam mendiplomasikan ketentuan tarif bongkar muat kepada Dinas Tenaga Kerja serta APINDO sebagai asosiasi pengusaha, yang merupakan mitra kerja F SPTI. “Karenanya lewat Rakerda nanti kita akan memfasilitasi para Pimpinan Cabang F SPTI yang ada. Apalagi di daerah lain, seperti Riau dan Batam, ketentuan tarif bongkar muat sudah masuk dalam Peraturan Kepala Daerah. Kita harapkan Walikota dan Bupati di Sumut dapat menerbitkan ketentuan tersebut, guna memperlancar hubungan industrial antara para pekerja informal bongkar muat ,khususnya yang bernaung di F. SPTI dengan para pengusaha di daerah ini”, tukas CP Nainggolan. Ketua dan Sekretaris Panitia Rakerda III F. SPTI Sumut, Ramlan Purba, SH, dan Ir Budi Panjaitan menjelaskan, seluruh pengurus DPC F SPTI di Sumut telah melaporkan segera mengirimkan utusannya, dan diharapkan Rakerda dapat berjalan baik, lancar dan sukses. Apalagi para peserta utusan kabupaten dan kota, sepulangnya Rakerda diharapkan dapat mensosialisasikan berbagai keputusan organisasi kepada 50 ribu anggota F SPTI yang ada di Sumatera Utara. sug

tarif bongkar muat spsi